logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerkait Tannur, Uang Rp 920...
Iklan

Terkait Tannur, Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg Ditemukan di Rumah Mantan Pejabat MA

Penyidik Jampidsus Kejagung tangkap Zarof Ricar,mantan pejabat MA di Bali. Zarof melakukan permufakatan jahat dengan LR.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung, Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi untuk mengurus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Di kediaman Zarof, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang dan emas 51 kilogram yang nilainya mencapai Rp 996 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024) menyampaikan, pada Kamis (24/10/2034) sekitar pukul 22.00 Wita, penyidik Jampidsus Kejagung menangkap Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung di Hotel Le Meridien Bali. Zarof pernah menjabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan