logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKronologi OTT Hakim PN...
Iklan

Kronologi OTT Hakim PN Surabaya yang Membebaskan Ronald Tannur

Penyidik Kejagung menemukan sejumlah bukti dari penggeledahan. Benarkah ada uang untuk pengurusan kasasi di MA?

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, yakni Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo, tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
ANTARA/PENKUM KEJATI JATIM

Tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, yakni Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo, tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

  • Apa alasan penyidik Kejagung menangkap ketiga hakim?
  • Apa saja yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan?
  • Bagaimana tanggapan MA terhadap penangkapan ini?
  • Apa perbedaan pendapat dalam majelis kasasi di MA mengenai vonis Ronald Tannur?

Operasi senyap dalam tiga pekan terakhir yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung membuahkan hasil. Pada Rabu (23/10/2024), penyidik Kejagung menggeledah dan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan