logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUsut Tuntas dan Perluas...
Iklan

Usut Tuntas dan Perluas Penyidikan Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menyeret semua yang terlibat dalam suap tiga hakim PN Surabaya pembebas Gregorius Ronald Tannur.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (kedua kanan) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
ANTARA/PENKUM KEJATI JATIM

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (kedua kanan) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

SURABAYA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung diminta mengusut tuntas hingga memperluas penyidikan terkait kasus suap hakim dalam perkara hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Tujuannya, menyeret semua yang terlibat, selain tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (27/7/2024). Sebelumnya, Ronald terjerat kasus kejahatan yang menghilangkan nyawa Dini Sera Afrianti.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan