Iklan
Usut Tuntas dan Perluas Penyidikan Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Kejaksaan Agung menyeret semua yang terlibat dalam suap tiga hakim PN Surabaya pembebas Gregorius Ronald Tannur.
SURABAYA, KOMPAS β Kejaksaan Agung diminta mengusut tuntas hingga memperluas penyidikan terkait kasus suap hakim dalam perkara hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Tujuannya, menyeret semua yang terlibat, selain tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (27/7/2024). Sebelumnya, Ronald terjerat kasus kejahatan yang menghilangkan nyawa Dini Sera Afrianti.