logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerkara Dinilai Tak Sesuai...
Iklan

Perkara Dinilai Tak Sesuai Kompetensi PTUN, Gugatan PDI-P soal Pencalonan Gibran Tak Diterima

PTUN menilai bukan kompetensi mereka mengadili gugatan perbuatan melawan hukum KPU karena menerima pencalonan Gibran.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Profesor Gayus Topane Lumbuun (tiga) dari kiri didampingi oleh anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan lainnya mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (2/4/2024).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Profesor Gayus Topane Lumbuun (tiga) dari kiri didampingi oleh anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan lainnya mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (2/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait dugaan perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Pilpres 2024. PTUN menilai menangani gugatan itu bukanlah kompetensi mereka.

Pembacaan putusan yang sebelumnya ditunda karena ketua majelis hakim yang menangani perkara itu sakit digelar secara elektronik atau e-court, Kamis (24/10/2024). Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Joko Setiono dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan