Iklan
Perkara Dinilai Tak Sesuai Kompetensi PTUN, Gugatan PDI-P soal Pencalonan Gibran Tak Diterima
PTUN menilai bukan kompetensi mereka mengadili gugatan perbuatan melawan hukum KPU karena menerima pencalonan Gibran.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait dugaan perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Pilpres 2024. PTUN menilai menangani gugatan itu bukanlah kompetensi mereka.
Pembacaan putusan yang sebelumnya ditunda karena ketua majelis hakim yang menangani perkara itu sakit digelar secara elektronik atau e-court, Kamis (24/10/2024). Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Joko Setiono dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.