Iklan
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur
MA menyatakan, ketiga hakim itu cederai rasa syukur hakim di seluruh Indonesia yang baru menerima kenaikan gaji pokok.
JAKARTA, KOMPAS โ Mahkamah Agung memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Ketiganya ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung juga menangkap LR, salah satu kuasa hukum Ronald Tannur.