Kompolnas dan Komisi Kejaksaan Beri Catatan soal Penanganan Guru Supriyani
Polisi disebut tawarkan mediasi sampai tiga kali, tapi gagal. Komisi Kejaksaan nilai ada yang tak pas: hati nurani
JAKARTA, KOMPAS β Baik Komisi Kepolisian Nasional maupun Komisi Kejaksaan menilai proses hukum yang dilakukan polisi ataupun jaksa terhadap Supriyani (36), guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, perlu dievaluasi. Ada beberapa catatan dari kedua lembaga tersebut, mulai dari tidak terjadinya mediasi, isu permintaan Rp 50 juta, hingga penahanan terhadap Supriyani.
Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, ketika dihubungi, Kamis (24/10/2024), mengatakan, pihaknya telah menelepon Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Selatan dan meminta penjelasan terkait proses hukum kasus tersebut. Dua hal yang menjadi perhatian adalah terkait upaya mediasi dan isu permintaan uang sebesar Rp 50 juta terhadap Supriyani.