SUAP HAKIM
Tiga Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur dan Terlibat Kasus Suap Ditangkap Kejagung
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya penerima suap dan yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F23%2F37bb3684-3b1d-34ae-b911-af86f733297b_jpg.jpg)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati saat jumpa pers penangkapan dan penyidikan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat kasus suap, Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim itu ialah yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kejahatan terhadap Dini Sera Afrianti.
SURABAYA, KOMPAS — Tim Kejaksaan Agung menangkap dan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/2024) petang. Ketiga hakim diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Anindyo. Mereka merupakan majelis hakim yang pada Rabu (24/7/2024) memvonis bebas Ronald Tannur, anak politikus Edward Tannur. Ketiga hakim ini dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan telah diperiksa oleh Komisi Yudisial.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Ditangkap".
Baca Epaper Kompas