logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTiga Hakim yang Memvonis Bebas...
Iklan

Tiga Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur dan Terlibat Kasus Suap Ditangkap Kejagung

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya penerima suap dan yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 0 menit baca
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati saat jumpa pers penangkapan dan penyidikan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat kasus suap, Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim itu ialah yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kejahatan terhadap Dini Sera Afrianti.
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati saat jumpa pers penangkapan dan penyidikan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat kasus suap, Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim itu ialah yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kejahatan terhadap Dini Sera Afrianti.

SURABAYA, KOMPAS β€” Tim Kejaksaan Agung menangkap dan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/2024) petang. Ketiga hakim diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Anindyo. Mereka merupakan majelis hakim yang pada Rabu (24/7/2024) memvonis bebas Ronald Tannur, anak politikus Edward Tannur. Ketiga hakim ini dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan telah diperiksa oleh Komisi Yudisial.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan