Iklan
Tiga Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur dan Terlibat Kasus Suap Ditangkap Kejagung
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya penerima suap dan yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
SURABAYA, KOMPAS β Tim Kejaksaan Agung menangkap dan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/2024) petang. Ketiga hakim diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Anindyo. Mereka merupakan majelis hakim yang pada Rabu (24/7/2024) memvonis bebas Ronald Tannur, anak politikus Edward Tannur. Ketiga hakim ini dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan telah diperiksa oleh Komisi Yudisial.