logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerpres Kementerian Terbit,...
Iklan

Perpres Kementerian Terbit, Instansi Apa Saja yang Dikoordinasikan Setiap Menko?

Presiden Prabowo memberikan waktu hingga akhir 2024 untuk penataan organisasi 48 kementerian di Kabinet Merah Putih.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri Kabinet Merah Putih berfoto bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri Kabinet Merah Putih berfoto bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Peraturan Presiden tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara memperjelas tugas dari setiap kementerian di Kabinet Merah Putih, termasuk di dalamnya kementerian apa saja yang dikoordinasikan oleh tujuh menteri koordinator. Tak hanya itu, dalam peraturan terlihat pula bahwa 28 dari 48 kementerian di Kabinet Merah Putih mengalami perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi. Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu hingga 31 Desember 2024 untuk penataan organisasi.

Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta ditetapkan dan diundangkan pada 21 Oktober atau pada hari yang sama saat pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan