logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMayor Teddy, dari Ajudan...
Iklan

Mayor Teddy, dari Ajudan Prabowo hingga Jadi Sekretaris Kabinet

Ada perubahan aturan di balik penunjukan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet Prabowo. Tak selaras dengan UU TNI.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, NINA SUSILO, MAWAR KUSUMA WULAN, IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Mayor Teddy memberi hormat kepada Presiden Prabowo Subianto setelah diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
KOMPAS/ HENDRA A SETYAWAN

Mayor Teddy memberi hormat kepada Presiden Prabowo Subianto setelah diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Satu per satu, Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang akan diangkat menjadi menterinya di Kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10/2024) malam di Istana Negara, Jakarta. Di tengah momen pengumuman calon menteri itu, Prabowo ikut memanggil ajudannya, Mayor Teddy Indra Wijaya. Ia disebut akan mengisi posisi Sekretaris Kabinet.

Tak sedikit yang terkejut dengan penunjukan tersebut. Pasalnya, selain usianya masih 35 tahun, Mayor Teddy selama ini juga lebih dikenal sebatas sebagai ajudan dari Prabowo. Menjadi ajudan berarti tugasnya sebatas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari atau hal-hal lain berkaitan kegiatan protokoler, seperti urusan terkait persuratan, penyambutan tamu, ataupun tata cara sebuah kegiatan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan