Kakak Beradik Buka Lapak Sabu di Jambi, Omzet Capai Rp 1 Miliar
Dalam menjual sabu digunakan sistem lapak atau di Jambi dikenal dengan sebutan ”base camp”.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menangkap jaringan narkoba jenis sabu yang dikendalikan kakak beradik di Jambi. Mereka menjual sabu di lapak dengan omzet Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar per minggu.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2024), di Jakarta, menyampaikan, Bareskrim bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan investigasi bersama terkait adanya jaringan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk di Jambi. Dari penyelidikan, pada 22 Maret 2024 tim menangkap tersangka bernama AY di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, karena memiliki sabu.