logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBelum Tetapkan Tersangka di...
Iklan

Belum Tetapkan Tersangka di Kasus KLHK, Penyidik Akan Panggil Saksi

Periode penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit yang panjang jadi tantangan penyidik.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi lahan kelapa sawit, Senin (30/9/2024).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi lahan kelapa sawit, Senin (30/9/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2005-2024. Penyidik masih mencari alat bukti, termasuk akan memanggil para saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, ketika dihubungi, pada Selasa (15/10/2024), mengatakan, kasus dugaan korupsi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2005-2024 masih dalam tahap penyidikan umum.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan