logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSaksi Sebut Pembelian Emas...
Iklan

Saksi Sebut Pembelian Emas oleh Budi Said Tak Sesuai Prosedur Antam

Akibat transaksi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan barang yang diserahkan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas logam mulia PT Antam Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/10/2024).
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas logam mulia PT Antam Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/10/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembelian emas oleh Budi Said, konsumen di Butik Emas Logam Mulia O1 Surabaya PT Antam Tbk disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam Tbk. Tak hanya itu, bekas General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena memerintahkan anak buahnya menambah jumlah emas untuk yang diserahkan kepada Budi Said.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni jual beli emas logam mulia PT Antam Tbk dengan terdakwa Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/10/2024). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan