logo Kompas.id
Politik & HukumPilar Negara Demokrasi,...
Iklan

Pilar Negara Demokrasi, Independensi Hakim Mesti Dijamin dengan Kesejahteraan

”Kita tidak bisa berharap tegaknya keadilan kalau kesejahteraan hakim belum terpenuhi,” kata Bivitri Susanti.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Majelis hakim memimpin sebuah sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Para hakim muda yang ada di Tanah Air menginisiasi gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan cuti bersama tersebut merupakan salah satu bentuk protes damai atas tidak adanya penyesuaian terhadap gaji dan tunjangan mereka yang tidak naik selama 12 tahun terakhir.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Majelis hakim memimpin sebuah sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Para hakim muda yang ada di Tanah Air menginisiasi gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan cuti bersama tersebut merupakan salah satu bentuk protes damai atas tidak adanya penyesuaian terhadap gaji dan tunjangan mereka yang tidak naik selama 12 tahun terakhir.

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga yudikatif merupakan pilar penyeimbang dalam sebuah negara demokrasi terhadap pilar lainnya, yakni eksekutif dan legislatif. Untuk itu, independensi lembaga kehakiman mesti dijaga dari berbagai intervensi, termasuk dengan memberikan jaminan kesejahteraan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, ketika dihubungi pada Senin (7/10/2024), mengatakan, kedudukan lembaga kehakiman dalam konsep trias politica itu mutlak. Lembaga kehakiman atau yudikatif menjadi pilar penyeimbang bagi tegaknya negara hukum.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan