logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerkara Tak Bisa Ditunda,...
Iklan

Perkara Tak Bisa Ditunda, Hakim Tetap Bersidang di PN Jakbar dan Jaksel

Hakim tak bisa ikut aksi cuti bersama menuntut kenaikan gaji karena persidangan sejumlah perkara tak bisa ditunda.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 1 menit baca
Pesepeda motor melintas di Jalan Ampera Raya atau di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Oktober 2022.
KOMPAS/STEPHANUS ARANDITIO

Pesepeda motor melintas di Jalan Ampera Raya atau di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Oktober 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Barat tetap berjalan seperti biasanya di tengah aksi cuti bersama hakim untuk menuntut kenaikan gaji pokok dan tunjangan. Hakim tidak bisa cuti karena ada sejumlah perkara yang persidangannya tak bisa ditunda. Meski demikian, hakim terbuka untuk ikut aksi cuti bersama, khususnya bagi perkara yang bisa ditunda.

Hari ini menjadi hari pertama para hakim di sejumlah daerah untuk cuti bersama sebagai bentuk protes gaji dan tunjangan mereka yang tidak naik sejak 2012. Aksi cuti bersama menurut rencana digelar hingga akhir pekan ini.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan