Pembangunan Belum Tuntas, Penerbitan Keppres Pemindahan IKN Diserahkan kepada Prabowo
Presiden Jokowi memastikan keppres pemindahan ibu kota negara ke IKN tak terbit di era pemerintahannya.
NUSANTARA, KOMPAS β Setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022, Presiden Joko Widodo belum juga menerbitkan keputusan presiden yang mengatur soal pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara. Keputusan presiden itu akan diterbitkan oleh Prabowo Subianto setelah pada 20 Oktober mendatang menjabat sebagai presiden. Pasalnya, sebelum keputusan terbit, harus dipastikan semua sarana dan prasarana sudah siap.
Presiden Jokowi memastikan keputusan presiden (keppres) itu tidak akan ditandatangani pada era pemerintahannya yang akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, keppres tersebut nantinya akan diterbitkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.