logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDugaan Korupsi Alat Pelindung ...
Iklan

Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Kemenkes Saat Covid-19 Rugikan Negara Rp 319 Miliar

Salah satu tersangka yang ditahan KPK adalah mantan PPK pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (kanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan, Kamis (3/10/2024), di Jakarta. Selain Budi dan Satrio, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (kanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan, Kamis (3/10/2024), di Jakarta. Selain Budi dan Satrio, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri atau APD di Kementerian Kehatan saat awal pandemi Covid-19. Dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/10/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan