logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMantan Anak Buah Cak Imin,...
Iklan

Mantan Anak Buah Cak Imin, Reyna Usman, Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

Reyna Usman, mantan Dirjen Binapenta Kemenakertans, dituntut pidana 4 tahun 8 bulan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman usai mengikuti sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/10/2024).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman usai mengikuti sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/10/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja atau Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman dituntut 4 tahun 8 bulan karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar dalam kasus korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI. Selama persidangan, jaksa menilai ia tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Tuntutan terhadap mantan anak buah Cak Imin atau Muhaimin Iskandar, yang saat itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dibacakan jaksa penuntut umum Sisca Carolina Karubun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/10/2024). Adapun sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dengan dua hakim anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan