Mantan Anak Buah Cak Imin, Reyna Usman, Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan
Reyna Usman, mantan Dirjen Binapenta Kemenakertans, dituntut pidana 4 tahun 8 bulan.
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja atau Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman dituntut 4 tahun 8 bulan karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar dalam kasus korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI. Selama persidangan, jaksa menilai ia tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Tuntutan terhadap mantan anak buah Cak Imin atau Muhaimin Iskandar, yang saat itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dibacakan jaksa penuntut umum Sisca Carolina Karubun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/10/2024). Adapun sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dengan dua hakim anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.