Keputusan MPR terkait Soeharto Dianggap Upaya Hilangkan Pertanggungjawaban Hukum
Sejumlah pihak mengingatkan di era Presiden kedua RI Soeharto terjadi banyak kasus pelanggaran HAM berat.
JAKARTA, KOMPAS - Ahli hukum tata negara menilai keputusan MPR terkait Presiden kedua RI Soeharto pada Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban hukum yang belum terlaksana sampai saat ini. Langkah MPR tersebut dinilai sama saja menafikan perjuangan Reformasi 1998.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto, mengatakan, saat ini MPR tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat Ketetapan MPR sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003. Dengan demikian, MPR juga sudah tidak mempunyai lagi kewenangan untuk mencabut.