logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKeputusan MPR terkait Soeharto...
Iklan

Keputusan MPR terkait Soeharto Dianggap Upaya Hilangkan Pertanggungjawaban Hukum

Sejumlah pihak mengingatkan di era Presiden kedua RI Soeharto terjadi banyak kasus pelanggaran HAM berat.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Presiden Soeharto memberikan keterangan pers seusai pertemuan dengan para ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan ABRI di Istana Merdeka, 19 Mei 1998, dua hari sebelum mengundurkan diri menjadi presiden.
JB SURATNO

Presiden Soeharto memberikan keterangan pers seusai pertemuan dengan para ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan ABRI di Istana Merdeka, 19 Mei 1998, dua hari sebelum mengundurkan diri menjadi presiden.

JAKARTA, KOMPAS - Ahli hukum tata negara menilai keputusan MPR terkait Presiden kedua RI Soeharto pada Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban hukum yang belum terlaksana sampai saat ini. Langkah MPR tersebut dinilai sama saja menafikan perjuangan Reformasi 1998.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto, mengatakan, saat ini MPR tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat Ketetapan MPR sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003. Dengan demikian, MPR juga sudah tidak mempunyai lagi kewenangan untuk mencabut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan