MPR Tak Lagi Berwenang Membuat Ketetapan, Pembersihan Nama Soeharto Dipertanyakan
Upaya pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR soal KKN dinilai sebagai perubahan konstitusional secara inkonstitusional.
JAKARTA, KOMPAS β Pencabutan nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dinilai tidak memiliki dasar yang berkekuatan hukum sehingga tak bisa membatalkan ketentuan yang tertera dalam peraturan tersebut. Apalagi proses pengambilan kebijakan dilakukan tiba-tiba hanya di tingkat pimpinan, bahkan disinyalir melanggar kewenangan yang dimiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat.
MPR mengumumkan pencabutan nama Presiden Soeharto dan Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024).