logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAdili Kasus Korupsi Rugikan...
Iklan

Adili Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Gaji Hakim Terbatas Rp 20 Juta

Gerakan hakim tuntut kenaikan gaji didukung berbagai kalangan. Jika ini diabaikan, bisa buat hakim tak independen.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Kasus korupsi tata niaga timah ini merugikan perekonomian negara hingga Rp 300 triliun.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Majelis hakim memimpin sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Kasus korupsi tata niaga timah ini merugikan perekonomian negara hingga Rp 300 triliun.

Rencana para hakim muda yang tergabung dalam Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia memprotes tidak adanya kenaikan gaji selama 12 tahun dapat dipahami oleh sejumlah kalangan. Selain akademisi, kalangan advokat, serta pemerhati isu korupsi juga sepakat jika pemerintah perlu menaikkan gaji para hakim.

Negara dipandang perlu menghargai kontribusi para yang mulia tersebut dalam upaya menghadirkan keadilan melalui pemeriksaan perkara dan putusan-putusannya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan