logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerkait Korupsi Smart City,...
Iklan

Terkait Korupsi Smart City, KPK Tahan Eks Sekda dan 3 Anggota DPRD Kota Bandung

Penahanan Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung merupakan tindak lanjut dari kasus Yana Mulyana.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna serta tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, terkait dengan perkara dugaan korupsi program Bandung Smart City, Kamis (26/9/2024), di rumah tahanan KPK Jakarta.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna serta tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, terkait dengan perkara dugaan korupsi program Bandung Smart City, Kamis (26/9/2024), di rumah tahanan KPK Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga tersangka lainnya dalam dugaan korupsi pada pengadaan program Bandung Smart City di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Ema diduga menerima uang Rp 1 miliar terkait dengan perkara ini.

Tiga tersangka lain yang ditahan KPK merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024. Mereka adalah Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketiganya diduga menerima uang senilai total Rp 1 miliar dan mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Sementara itu, Ema diduga menerima uang hingga Rp 1 miliar.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan