logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKetua Umum Ikahi Imbau Hakim...
Iklan

Ketua Umum Ikahi Imbau Hakim Se-Indonesia Jangan Cuti Bersama

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia meminta para hakim untuk bersabar menunggu revisi PP 94/2012, dan tidak cuti bersama.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Majelis hakim memimpin sebuah sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Para hakim muda yang ada di Tanah Air menginisiasi gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan cuti bersama tersebut merupakan salah satu bentuk protes damai atas tidak adanya penyesuaian terhadap gaji dan tunjangan mereka yang tidak naik selama 12 tahun terakhir.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Majelis hakim memimpin sebuah sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Para hakim muda yang ada di Tanah Air menginisiasi gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan cuti bersama tersebut merupakan salah satu bentuk protes damai atas tidak adanya penyesuaian terhadap gaji dan tunjangan mereka yang tidak naik selama 12 tahun terakhir.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia atau Ikahi Yasardin mengimbau agar para hakim untuk tidak melanjutkan, menurut rencana, melakukan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024. Mereka diminta bersabar untuk sementara waktu karena Ikahi dan Mahkamah Agung masih memperjuangkan penyesuaian gaji dan tunjangan hakim dengan kondisi terkini.

Selain itu, Yasardin yang juga Hakim Agung pada MA ini mengaku, khawatir jika gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia justru kontraproduktif dengan upaya peningkatan kesejahteraan yang terus diupayakan sejak 2019.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan