logo Kompas.id
Politik & HukumKasus Timah, Hakim Dalami ...
Iklan

Kasus Timah, Hakim Dalami ”Keistimewaan” PT RBT

Selisih harga sewa peralatan pemroses pelogaman timah antara PT RBT dan empat perusahaan smelter lain dipertanyakan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 0 menit baca
Hakim Ketua Eko Ariyanto menanyai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2024).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Hakim Ketua Eko Ariyanto menanyai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim pengadilan perkara dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah 2015-2022 menggali selisih harga sewa peralatan pemroses pelogaman timah antara PT Refined Bangka Tin atau RBT dan empat perusahaan smelter swasta lainnya. PT RBT memperoleh keistimewaan dari PT Timah karena harga sewanya lebih tinggi dibandingkan empat perusahaan lain.

Hakim menggali selisih harga itu dari bekas Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di PT Timah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/9/2024). Pertanyaan dengan topik yang sama dilontarkan hakim pada saksi lainnya, yakni bekas Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, yang juga dihadirkan di sidang tersebut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan