logo Kompas.id
Politik & HukumPerusahaan Smelter Transfer...
Iklan

Perusahaan Smelter Transfer Miliaran Rupiah ke ”Money Changer” Helena Lim

Transfer ke ”money changer” milik Helena Lim diminta untuk tidak dicatatkan dalam mutasi keuangan keluar kas perusahaan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka Helena Lim serta barang bukti kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka Helena Lim serta barang bukti kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Saksi dari dua perusahaan smelter swasta yang dihadirkan dalam persidangan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Lim mengaku beberapa kali mentransfer uang bernilai miliaran rupiah ke PT Quantum Skyline. Sesuai berkas dakwaan, perusahaan penukaran mata uang asing atau money changer milik Helena Lim itu digunakan untuk menampung uang pengamanan dari sejumlah perusahaan smelter swasta dengan kedok dana pertanggungjawaban sosial perusahaan atau CSR.

Dua orang yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum itu adalah karyawan bagian keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia, dan karyawan PT Sariwiguna Bina Sentosa, Elly Kohari. Dua perusahaan dimaksud adalah dua dari empat perusahaan yang mengelola timah dari hasil penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan termasuk menyetor uang pengamanan ke PT Quantum Skyline. Dua perusahaan lainnya adalah CV Venus Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan