Perusahaan Smelter Transfer Miliaran Rupiah ke ”Money Changer” Helena Lim
Transfer ke ”money changer” milik Helena Lim diminta untuk tidak dicatatkan dalam mutasi keuangan keluar kas perusahaan.
JAKARTA, KOMPAS — Saksi dari dua perusahaan smelter swasta yang dihadirkan dalam persidangan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Lim mengaku beberapa kali mentransfer uang bernilai miliaran rupiah ke PT Quantum Skyline. Sesuai berkas dakwaan, perusahaan penukaran mata uang asing atau money changer milik Helena Lim itu digunakan untuk menampung uang pengamanan dari sejumlah perusahaan smelter swasta dengan kedok dana pertanggungjawaban sosial perusahaan atau CSR.
Dua orang yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum itu adalah karyawan bagian keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia, dan karyawan PT Sariwiguna Bina Sentosa, Elly Kohari. Dua perusahaan dimaksud adalah dua dari empat perusahaan yang mengelola timah dari hasil penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan termasuk menyetor uang pengamanan ke PT Quantum Skyline. Dua perusahaan lainnya adalah CV Venus Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.