logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSoal Pungli di Rutan KPK,...
Iklan

Soal Pungli di Rutan KPK, meski Diperas, Koruptor Pemberi Suap Harus Dihukum

Hukuman bagi koruptor yang menyuap di rutan bisa diperberat karena mengulangi tindak pidana dengan niat berbuat jahat.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท 0 menit baca
Sebanyak 15 terdakwa yang terlibat dalam kasus pungli di rumah tahanan KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/9/2024). Mereka adalah Deden Rohendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sofian Hadi, Ahmad Fauzi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Sebanyak 15 terdakwa yang terlibat dalam kasus pungli di rumah tahanan KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/9/2024). Mereka adalah Deden Rohendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sofian Hadi, Ahmad Fauzi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Para terpidana koruptor yang memberikan imbalan kepada petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan pungutan liar tidak bisa lepas dari jerat hukum. Sejumlah ahli pidana memandang kedua pihak tersebut sama-sama melakukan kejahatan. Para koruptor itu juga dinilai tak bisa dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana (justice collaborator).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (25/9/2024), mengatakan, narapidana koruptor yang menyuap pegawai rumah tahanan (rutan) KPK tidak bisa lepas dari jerat hukum. โ€Karena perbuatannya merupakan tindak pidana korupsi baru di luar tindak pidana korupsi yang sudah diputus dan sedang dijalani hukumannya,โ€ kata Aan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan