logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenjual Data ASN Ditangkap,...
Iklan

Penjual Data ASN Ditangkap, Diancam 10 Tahun Penjara

Dari hasil penjualan data-data tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan mencapai 8.000 dollar AS.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Himawan Bayu Aji (tengah) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (24/9/2024). Polri menangkap BAG, pelaku penjual data ASN milik Badan Kepegawaian Negara.
HIDAYAT SALAM

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Himawan Bayu Aji (tengah) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (24/9/2024). Polri menangkap BAG, pelaku penjual data ASN milik Badan Kepegawaian Negara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tersangka penjual data aparatur sipil negara milik Badan Kepegawaian Negara di Breachforums, berinisial BAG.

Pelaku yang merupakan guru honorer itu menggunakan username dan password yang didapatkan melalui dark web dan menjual data dengan memperoleh 8.000 dollar AS atau sekitar Rp 121,4 juta. Atas perbuatannya, pelaku diancam 10 tahun penjara

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan