logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengakuan Napi Koruptor, Iuran...
Iklan

Pengakuan Napi Koruptor, Iuran Rp 5 Juta-Rp 20 Juta Hindari Perlakuan Buruk Petugas

Para koruptor itu menyatakan terpaksa memenuhi permintaan tersebut untuk menghindari sanksi yang diberikan oleh petugas.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa 15 mantan pegawai KPK pelaku pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/9/2024).
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa 15 mantan pegawai KPK pelaku pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/9/2024).

KOMPAS, JAKARTA β€” Sejumlah narapidana koruptor saat pertama kali berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku terpaksa membayar uang Rp 20 juta-Rp 25 juta untuk memperoleh perangkat telepon seluler dan mempercepat masa isolasi bagi tahanan baru. Tak hanya itu, mereka juga harus membayar iuran wajib Rp 5 juta per bulan. Para koruptor itu menyatakan terpaksa memenuhi permintaan tersebut untuk menghindari sanksi yang diberikan oleh petugas rutan.

Jika tahanan tak memberikan uang setoran tepat waktu, mereka diberi sanksi masa isolasi diperlama untuk tahanan baru. Adapun tahanan lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar tahanan digembok dari luar, suplai air di kamar mandi dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dikurangi waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan. Selain itu, tahanan juga akan mendapat tambahan tugas jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan