Iklan
Presiden Tunjuk Pratikno Jadi Pelaksana Tugas Seskab, Perombakan Kabinet Mungkin Terjadi
Perombakan kabinet masih mungkin terjadi, tetapi hal itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif dari Presiden Jokowi.
JAKARTA, KOMPAS β Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 105 P tentang pemberhentian dengan hormat Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet. Keputusan Presiden ini berlaku terhitung tanggal 22 September 2024. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Kabinet.
Meskipun masa jabatan Presiden Jokowi tinggal sebulan, perombakan kabinet ditegaskan masih mungkin bisa terjadi.