Polri Ungkap Pencucian Uang Gembong Narkoba dari Lapas Rp 221 Miliar
Pencucian uang oleh gembong narkoba yang beroperasi dari balik lembaga pemasyarakatan atau lapas akhirnya terungkap.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Reserse Kriminal Polri bersama sejumlah institusi lain mengungkap tindak pidana pencucian uang oleh gembong narkoba yang beroperasi dari balik lembaga pemasyarakatan atau lapas. Jaringan gelap peredaran narkoba mencakup Malaysia dan Indonesia bagian tengah. Total aset yang disita mencapai Rp 221 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada 13 Oktober 2023. Laporan itu berisi informasi mengenai narapidana bernama Hendra Sabarudin yang kerap memicu keributan di Lapas Kelas IIA Tarakan. Hendra merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman mati yang kini hanya dihukum 14 tahun penjara karena adanya upaya hukum.