Terdakwa Reyna Usman Sebut Muhaimin Iskandar Ketua Tim Terpadu Perlindungan TKI Bermasalah
Dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Reyna Usman menyebut Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Tim Terpadu
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja atau Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, menyebut bahwa sebelum pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia ada tim terpadu. Tim terpadu dibentuk untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011. Dari Kemenakertrans yang masuk dalam tim tersebut adalah dirinya dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kala itu Muhaimin Iskandar.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/9/2024). Saksi yang dihadirkan dalam sidang itu adalah tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Reyna Usman; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenakertrans I Nyoman Darmanta; dan Karunia, pihak swasta selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri.