logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บBaca Pleidoi, Gazalba Saleh...
Iklan

Baca Pleidoi, Gazalba Saleh Sebut Jaksa KPK Balas Dendam

Saat bacakan pleidoi, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh berpandangan bahwa ada motif balas dendam dari JPU kepadanya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 0 menit baca
Suasana sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret hakim agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/9/2024). Gazalba Saleh dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Suasana sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret hakim agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/9/2024). Gazalba Saleh dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Dalam nota pembelaan pribadinya, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut bahwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan. Jaksa dinilai membalas dendam akibat gagal memenjarakannya dalam perkara sebelumnya. Ia pun keberatan dengan jaksa yang dinilainya sengaja mengumbar foto-foto dan percakapan pribadinya padahal tidak ada kaitannya dengan pembuktian kejahatan yang didakwakan.

โ€Pidana penjara 15 tahun yang dituntut penuntut umum KPK kepada saya terasa sangat berat dan di luar nalar karena dugaan gratifikasinya hanya senilai Rp 200 juta. Dibandingkan dengan perkara yang sejenis dengan nilai gratifikasi yang lebih besar, tuntutannya di bawah 15 tahun penjara,โ€ kata Gazalba, saat membacakan pledoinya di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/9/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri didampingi dua hakim anggota, yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan