Baca Pleidoi, Gazalba Saleh Sebut Jaksa KPK Balas Dendam
Saat bacakan pleidoi, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh berpandangan bahwa ada motif balas dendam dari JPU kepadanya.
JAKARTA, KOMPAS โ Dalam nota pembelaan pribadinya, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut bahwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan. Jaksa dinilai membalas dendam akibat gagal memenjarakannya dalam perkara sebelumnya. Ia pun keberatan dengan jaksa yang dinilainya sengaja mengumbar foto-foto dan percakapan pribadinya padahal tidak ada kaitannya dengan pembuktian kejahatan yang didakwakan.
โPidana penjara 15 tahun yang dituntut penuntut umum KPK kepada saya terasa sangat berat dan di luar nalar karena dugaan gratifikasinya hanya senilai Rp 200 juta. Dibandingkan dengan perkara yang sejenis dengan nilai gratifikasi yang lebih besar, tuntutannya di bawah 15 tahun penjara,โ kata Gazalba, saat membacakan pledoinya di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/9/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri didampingi dua hakim anggota, yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.