logo Kompas.id
Politik & HukumPenerimaan Kembali Pendaftaran...
Iklan

Pilkada 2024

Penerimaan Kembali Pendaftaran Pilkada Bisa Timbulkan Kontroversi

Ini jadi pembelajaran pentingnya sikap profesional dan berkepastian hukum dari KPU dalam menyelenggarakan pilkada.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 1 menit baca
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Idham Kholik, saat menggelar konferensi pers di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta terkait persiapan pelaksanaan proses Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta 2024, Selasa (27/8/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Idham Kholik, saat menggelar konferensi pers di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta terkait persiapan pelaksanaan proses Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta 2024, Selasa (27/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI menerbitkan surat agar KPU di sejumlah daerah dapat menerima kembali pendaftaran kandidat Pilkada 2024 dinilai bisa mentralisir keberatan dari pasangan calon dan partai pendukungnya yang ditolak mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran lalu. Walakin, kebijakan itu juga dinilai dapat menimbulkan kontroversi.

Peneliti kepemiluan dan demokrasi dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, surat KPU tentang penerimaan kembali kandidat yang sempat ditolak dalam masa perpanjangan pendaftaran kepala daerah menghadirkan kontroversi baru. Kontroversi itu dikarenakan berubah-ubahnya aturan dan protes dari pasangan calon tunggal atau partai politik pengusungnya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.