Dominasi Capim dari Kejaksaan dan Kepolisian, Rentan Konflik Kepentingan jika Terpilih
Proses seleksi calon pimpinan KPK seharusnya bisa berlangsung dengan adil tanpa adanya sistem kuota.
JAKARTA, KOMPAS β Indonesia Corruption Watch menemukan, dari 20 nama bakal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029 yang dinyatakan lolos oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK terdapat sembilan di antaranya yang berasal dari kluster penegak hukum, baik aktif maupun purnatugas. Dominasi calon pimpinan KPK dari unsur kepolisian dan kejaksaan tersebut dinilai akan memengaruhi kerja-kerja KPK ke depan, terutama masalah konflik kepentingan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat dihubungi Kamis (12/9/2024) di Jakarta, mengatakan, ke-20 calon pimpinan KPK yang telah diumumkan Pansel Capim KPK pada Rabu (11/9/2024) kemarin, berasal dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim di bawah Mahkamah Agung, auditor hingga akademisi.