KPK: Ada Satu Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi
KPK menyebut ada satu calon kepala daerah berstatus tersangka kasus korupsi, tetapi belum dilaporkan ke KPU.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyerahkan surat pemberitahuan mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kepada Komisi Pemilihan Umum. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, berdasarkan penelusuran KPK, sampai saat ini ada satu tersangka dugaan korupsi yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Sesuai tahapan dan jadwal Pilkada 2024, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih meneliti persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang sudah mendaftar hingga perpanjangan waktu pendaftaran berakhir 4 September lalu. Jika memenuhi persyaratan, pasangan calon akan ditetapkan pada 22 September nanti.