logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Abaikan Permintaan KY, 12 ...
Iklan

DPR Abaikan Permintaan KY, 12 Calon Hakim MA Tetap Ditolak

Imbas keputusan DPR yang menolak 12 calon hakim agung dan hakim ”ad hoc” HAM, beban penanganan perkara MA bisa berlipat.

Oleh
HIDAYAT SALAM, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 1 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Permintaan Komisi Yudisial agar DPR mempertimbangkan kembali keputusannya menolak 12 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia untuk tingkat kasasi/peninjauan kembali diabaikan. Rapat Paripurna DPR menyetujui penolakan Komisi III DPR atas seluruh calon hakim tersebut. Akibat dari penolakan ini, beban penanganan perkara oleh Mahkamah Agung bisa berlipat.

Ketua DPR Puan Maharani menetapkan laporan Komisi III DPR yang menolak seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) saat rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan