DPR Abaikan Permintaan KY, 12 Calon Hakim MA Tetap Ditolak
Imbas keputusan DPR yang menolak 12 calon hakim agung dan hakim ”ad hoc” HAM, beban penanganan perkara MA bisa berlipat.
JAKARTA, KOMPAS — Permintaan Komisi Yudisial agar DPR mempertimbangkan kembali keputusannya menolak 12 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia untuk tingkat kasasi/peninjauan kembali diabaikan. Rapat Paripurna DPR menyetujui penolakan Komisi III DPR atas seluruh calon hakim tersebut. Akibat dari penolakan ini, beban penanganan perkara oleh Mahkamah Agung bisa berlipat.
Ketua DPR Puan Maharani menetapkan laporan Komisi III DPR yang menolak seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) saat rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).