Demi Rasa Keadilan, Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun
Tak sebatas hukuman penjara, nominal uang pengganti dan denda yang harus dibayar Syahrul Yasin Limpo juga lebih besar.
JAKARTA, KOMPAS βPengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Syahrul juga dihukum membayar uang pengganti dengan nominal yang lebih besar dibandingkan dengan besaran uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan 30.000 dollar AS, sedangkan Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta menghukum Syahrul untuk membayar uang pengganti senilai Rp 44,2697 miliar dan 30.000 dollar AS.