Terima Gratifikasi Rp 62,8 Miliar, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus pengurusan perkara di MA dengan terdakwa Gazalba Saleh disebut sebagai catatan hitam penegakan hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hukuman penjara 15 tahun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung serta pencucian uang. Perbuatan Gazalba dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung yang merupakan peradilan tertinggi di Indonesia.
Selain pidana kurungan, Gazalba dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti 18.000 dollar Singapura (sekitar Rp 212 juta) dan Rp 1,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, diganti pidana penjara selama 2 tahun.