logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDikirim Usulan Pemecatan 3...
Iklan

Dikirim Usulan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, KY: MA Bisa Beda Pendapat

MA menunggu proses kasasi selesai sebelum menyikapi usulan pemberhentian majelis hakim pembebas Ronald Tannur.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Simpatisan korban penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti berunjuk rasa di Alun-alun Sidoarjo mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan pelaku Ronald Tannur, Senin (29/7/2024)
RUNIK SRI ASTUTI

Simpatisan korban penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti berunjuk rasa di Alun-alun Sidoarjo mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan pelaku Ronald Tannur, Senin (29/7/2024)

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Yudisial telah mengirimkan usulan pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ke Mahkamah Agung. KY menilai MA boleh saja berbeda pendapat dengan kesimpulan dan rekomendasi pemecatan tersebut. Namun hal itu harus dilakukan di dalam forum Majelis Kehormatan Hakim.

Anggota KY Bidang Pengawas dan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, mengatakan, MA dapat saja berbeda pandangan dengan rekomendasi KY agar tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diberhentikan. Namun, perbedaan pandangan itu perlu disampaikan melalui musyawarah dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH sendiri terdiri atas tujuh anggota yang terdiri dari tiga hakim agung dan empat anggota KY.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan