logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKY Usulkan Sanksi untuk Satu...
Iklan

KY Usulkan Sanksi untuk Satu Hakim yang Sempat Bebaskan Gazalba Saleh

Bagaimana dengan dua hakim lain yang turut mengadili perkara dugaan korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh?

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/7/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas bagi salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh. Dua hakim lain yang menyidangkan perkara Gazalba dinyatakan tak terbukti melanggar kode etik sehingga dipulihkan nama baiknya.

”Melalui sidang pleno, KY (Komisi Yudisial) memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tidak tertulis,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers. Selasa (3/9/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan