logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRugikan Negara Rp 300 Triliun,...
Iklan

Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Hakim Cecar Saksi soal Pengembalian Kerusakan Lingkungan

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar saksi soal pengembalian kerusakan lingkungan di wilayah tambah timah di Bangka Belitung.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Suasana saat terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung menghitung kasus korupsi tata niaga timah merugikan perekonomian negara mencapai Rp 300 triliun. Dalam sidang yang menghadirkan lima saksi dari pejabat PT Timah Tbk, majelis hakim pun mencecar soal tanggung jawab perusahaan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan.

Fakta persidangan itu terungkap saat sidang pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/8/2024). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, antara lain mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kepala Bidang Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan