logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บRekomendasi KY Pecat Hakim...
Iklan

Rekomendasi KY Pecat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dinilai Wajib Dijalankan

Komisi Yudisial masih memproses rekomendasi pemecatan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
ยท 0 menit baca
Poster kecaman dalam unjuk rasa Keadilan untuk Dini Sera di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/7/2024). Dini Sera tewas diduga dibunuh oleh pacarnya, yaitu Gregorius Ronald Tannur, tetapi Ronald justru dibebaskan dari segala dakwaan oleh majelis hakim PN Surabaya.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Poster kecaman dalam unjuk rasa Keadilan untuk Dini Sera di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/7/2024). Dini Sera tewas diduga dibunuh oleh pacarnya, yaitu Gregorius Ronald Tannur, tetapi Ronald justru dibebaskan dari segala dakwaan oleh majelis hakim PN Surabaya.

JAKARTA,KOMPAS โ€” Komisi Yudisial atau KY baru akan mengirimkan rekomendasi pemberhentian tetap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ke Mahkamah Agung atau MA. MA dinilai wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi KY.

โ€Rencana hari ini atau paling lambat besok hari Kamis akan di kirim ke MA RI,โ€ ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito saat dihubungi Rabu (28/8/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan