Iklan
Rekomendasi KY Pecat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dinilai Wajib Dijalankan
Komisi Yudisial masih memproses rekomendasi pemecatan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
JAKARTA,KOMPAS โ Komisi Yudisial atau KY baru akan mengirimkan rekomendasi pemberhentian tetap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ke Mahkamah Agung atau MA. MA dinilai wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi KY.
โRencana hari ini atau paling lambat besok hari Kamis akan di kirim ke MA RI,โ ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito saat dihubungi Rabu (28/8/2024).