logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKeabsahan PKB Muhaimin Digugat...
Iklan

Keabsahan PKB Muhaimin Digugat ke Kemenkumham, Bakal Ada Muktamar Tandingan?

Meski Muktamar di Bali usai dan Muhaimin terpilih lagi, konflik internal PKB terus bergulir. Ada muktamar tandingan?

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, seusai menyerahkan surat permintaan penolakan terhadap Muktamar PKB di Bali lalu ke Menteri Hukum dan HAM, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, seusai menyerahkan surat permintaan penolakan terhadap Muktamar PKB di Bali lalu ke Menteri Hukum dan HAM, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penolakan terhadap Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB pimpinan Muhaimin Iskandar muncul dari kalangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU. Lewat perwakilan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, mereka meminta Menteri Hukum dan HAM menolak pengesahan kepengurusan PKB Muhaimin. Lebih jauh, wacana Muktamar tandingan kian menguat.

Lukman Edy didampingi kuasa hukum Dasril Affandi dan Wakil Ketua I Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Aceh Amrizal menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (27/8/2024). Mereka membawa surat permintaan agar Menkumham Supratman Andi Agtas menolak pengesahan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB hasil Muktamar di Bali 24-25 Agustus 2024.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan