Korupsi Rp 4,57 Triliun dari Timah Ilegal, Suparta Perkaya Diri dan Istrinya
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin menerima aliran dana hingga Rp 4,57 triliun dalam kasus korupsi timah.
JAKARTA, KOMPAS β Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dalam pusaran kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Selama kurun tujuh tahun, ia membeli dan mengumpulkan bijih timah dari petambang ilegal serta menerima aliran dana hingga Rp 4,57 triliun.
Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Eko Aryanto, didampingi empat hakim anggota Suparman, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyana Dwi Purwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8/2024), itu terungkap bahwa Suparta bersama Harvey Moeis dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah selama kurun 2015-2022 membeli dan mengumpulkan bijih timah dari petambang ilegal. Mereka juga membentuk perusahaan cangkang atau boneka yang digunakan untuk mengumpulkan bijih timah. Selanjutnya, bijih timah ilegal itu dibeli oleh PT Timah Tbk.