logo Kompas.id
Politik & HukumSelain Perkaya Diri, Helena...
Iklan

Selain Perkaya Diri, Helena Lim ”Crazy Rich” PIK Didakwa Pencucian Uang untuk Beli Rumah dan Tanah di PIK

Dari pencucian uang, menurut jaksa, Helena menggunakan untuk membeli tas mewah hingga rumah dan sebidang tanah di PIK.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
Terdakwa Helena Lim (kedua dari kiri) bersiap meninggalkan ruangan sidang seusai sidang dakwaan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8/2024).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Terdakwa Helena Lim (kedua dari kiri) bersiap meninggalkan ruangan sidang seusai sidang dakwaan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyidangkan tiga terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, yaitu Helena Lim, Suparta, dan Reza Andriansyah, Rabu (21/8/2024). Dalam persidangan ini, Helena Lim didakwa memperkaya diri sendiri bersama Harvey Moeis hingga Rp 420 miliar, dan Helena memperoleh keuntungan hingga Rp 900 juta. Helena juga didakwa memperkaya sejumlah orang dengan nilai Rp 325 juta hingga Rp 4,5 triliun per orang, dan memperkaya lebih dari 375 mitra usaha tambang lebih dari Rp 10 triliun.

Helena Lim yang dijuluki sebagai ”Crazy Rich Pantai Indah Kapuk” atau ”Crazy Rich PIK” itu juga didakwa melakukan pencucian uang yang berasal dari pengusaha Harvey Moeis, yang juga terdakwa dalam perkara korupsi ini. Helena disebut mendapat keuntungan yang digunakan untuk membeli rumah, ruko, dan satu bidang tanah di kawasan PIK, Jakarta Utara. Selain itu digunakan pula untuk membeli mobil Lexus hingga Alphard serta 29 tas mewah dengan jenama Louis Vuitton, Channel, dan Hermes.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan