logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Ancaman Ideologi Intoleransi...
Iklan

Ancaman Ideologi Intoleransi Belum Sirna, Periode Rencana Aksi Pencegahan Terorisme Diminta Diperpanjang

Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme berakhir tahun ini.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 1 menit baca
Wakil Presiden Ma’ruf Amin ketika menghadiri Penganugerahan Penghargaan Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia atau RAN PE Awards 2024, di Jakarta, Senin (19/8/2024).
KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN

Wakil Presiden Ma’ruf Amin ketika menghadiri Penganugerahan Penghargaan Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia atau RAN PE Awards 2024, di Jakarta, Senin (19/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme telah berakhir tahun ini sejak dimulai pada 2020. Implementasi dari rencana itu diklaim berefek positif. Namun, ancaman penyebaran ideologi yang mengajarkan intoleransi dan kekerasan belum sirna. Karena itu, program rencana aksi nasional itu diminta diperpanjang.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, selama periode pelaksanaan rencana aksi nasional pada 2020-2024, terjadi penurunan serangan teroris. Bahkan, pada 2023, tidak ada sama sekali serangan teroris. Capaian itu disebutnya sebagai bukti nyata dari efektivitas kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam melawan ekstremisme, seperti tertuang dalam rencana aksi nasional tersebut. Capaian tersebut sekaligus memberikan harapan besar bagi kesuksesan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan