logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPergantian Menkumham Dua Bulan...
Iklan

Pergantian Menkumham Dua Bulan Sebelum Jabatan Berakhir, Bukan Contoh Baik

Sisa waktu dua bulan dinilai tidak efektif untuk pergantian jabatan menteri. Pasalnya, banyak hal harus disesuaikan.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 0 menit baca

Anggota kabinet Indonesia Maju berswafoto sebelum acara pelantikan sejumlah menteri, wakil menteri, dan kepala badan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Menteri yang dilantik, antara lain, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM menggantikan posisi Arifin Tasrif, Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM menggantikan Yasonna Laoly,
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota kabinet Indonesia Maju berswafoto sebelum acara pelantikan sejumlah menteri, wakil menteri, dan kepala badan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Menteri yang dilantik, antara lain, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM menggantikan posisi Arifin Tasrif, Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM menggantikan Yasonna Laoly,

JAKARTA, KOMPAS β€” Dengan sisa pemerintahan Presiden Jokowi yang tinggal dua bulan lagi, banyak pekerjaan rumah Kementerian Hukum dan HAM yang sulit diselesaikan dalam waktu singkat. Keputusan Presiden Jokowi melantik Supratman Andi Agtas pun menjadi Menteri Hukum dan HAM menggantikan Yasonna Laoly dinilai sarat muatan politik dan tak bisa dijadikan teladan dalam pemerintahan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan