Kualitas Demokrasi Memburuk, Wacana Amendemen Kelima UUD 1945 Digulirkan
Evaluasi sistem ketatanegaraan diharapkan jadi atensi pemerintahan mendatang. Evaluasi dengan mengamendemen UUD 1945.
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia boleh jadi merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Namun, indeks demokrasi Indonesia belum berada di angka yang memuaskan. Populisme semu justru menggejala menyebabkan demokrasi sebatas formalistik dan prosedural. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Dasar 1945 dan sistem ketatanegaraan untuk mengatasi hal itu.
”Kita berharap dan saya sendiri percaya bahwa di masa pemerintahan 2024-2029 mendatang akan terbuka peluang untuk mengadakan perbaikan-perbaikan yang bersifat sistemik terhadap sistem ketatanegaraan dan bahkan ketatabangsaan kita untuk kepentingan jangka panjang menuju Indonesia Emas tahun 2045. Evaluasi menyeluruh itu sudah pasti harus berujung pada agenda perubahan kelima UUD 1945,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie dalam Seminar Hari Konstitusi ”Refleksi Ketatanegaraan: Quo Vadis MPR” di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2024).