Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Wongso Hanya Jalani 8 Tahun
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, bebas bersyarat Minggu pagi. Ia wajib lapor hingga 2032.
JAKARTA, KOMPAS β Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 09.39 WIB dengan dijemput oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, dan tim.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Deddy Eduar Eka Saputra dalam siaran persnya mengatakan, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah mendapatkan total potongan hukuman atau remisi 58 bulan 30 hari. Selama menjalani masa pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.