logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDivonis 20 Tahun Penjara,...
Iklan

Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Wongso Hanya Jalani 8 Tahun

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, bebas bersyarat Minggu pagi. Ia wajib lapor hingga 2032.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Narapidana kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya Otto Hasibuan menghampiri wartawan setelah mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Narapidana kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya Otto Hasibuan menghampiri wartawan setelah mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 09.39 WIB dengan dijemput oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, dan tim.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Deddy Eduar Eka Saputra dalam siaran persnya mengatakan, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah mendapatkan total potongan hukuman atau remisi 58 bulan 30 hari. Selama menjalani masa pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan