Iklan
Di HUT Ke-79 RI, 2.618 Koruptor Terima Remisi
Pemberian remisi bagi koruptor terus memperoleh sorotan karena rata-rata hukuman bagi koruptor masih ringan.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 2.618 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi melihat, pemberian remisi atau pembebasan bersyarat bagi beberapa terpidana sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Para narapidana kasus korupsi itu merupakan bagian dari 176.984 narapidana dan anak binaan yang menerima remisi umum (RU) dan pengurangan masa pidana umum (PMPU) tahun 2024 di Hari Kemerdekaan RI ini.