logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDi HUT Ke-79 RI, 2.618...
Iklan

Di HUT Ke-79 RI, 2.618 Koruptor Terima Remisi

Pemberian remisi bagi koruptor terus memperoleh sorotan karena rata-rata hukuman bagi koruptor masih ringan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Terpidana korupsi kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, melambaikan tangan di tengah para simpatisannya saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas tengah menjalani masa cuti menjelang bebas selama tiga bulan ke depan sebelum dinyatakan bebas.
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Terpidana korupsi kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, melambaikan tangan di tengah para simpatisannya saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas tengah menjalani masa cuti menjelang bebas selama tiga bulan ke depan sebelum dinyatakan bebas.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 2.618 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi melihat, pemberian remisi atau pembebasan bersyarat bagi beberapa terpidana sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Para narapidana kasus korupsi itu merupakan bagian dari 176.984 narapidana dan anak binaan yang menerima remisi umum (RU) dan pengurangan masa pidana umum (PMPU) tahun 2024 di Hari Kemerdekaan RI ini.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan