logo Kompas.id
Politik & HukumUang ”Panas” Timah Mengalir...
Iklan

Uang ”Panas” Timah Mengalir Jauh sampai Sandra Dewi

Harvey Moeis pun mentransfer uang sebagai hadiah atau kado ke saudara-saudaranya sebesar Rp 200 juta.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menyeret Harvey Moeis.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menyeret Harvey Moeis.

Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus PT Timah Tbk. Pasalnya Harvey disebut menerima Rp 420 miliar bersama Helena Lim.

Di dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap keduanya, jaksa penuntut umum yang dipimpin Ardito Muwardi menyebut, Harvey menerima biaya pengamanan dari beberapa perusahaan smelter, yakni dari PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa melalui Helena Lim. Harvey disebut sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan